Pemerintah kembali mengeluarkan rencana tentang pola sertifikasi. Seperti yang dikutip dari jpnn.com, mulai tahun depan, guru harus membiayai sendiri
program sertifikasinya. Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka
yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006.
"Mulai tahun 2016, guru harus membiayai
sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi
akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan
pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah,"
kata Pranata, Selasa (7/9).
Pranata menjelaskan, sertifikasi merupakan
kebutuhan masing-masing guru. Apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat
seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, kata Pranata, dari total 2.294.191 guru
PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan
sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat
Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru).
Sedangkan, sebanyak 166.770 guru belum
mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai
peserta program sertifikasi tahun 2015, dan sedang menjalani program
sertifikasi.
Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu
sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya
masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar
Pranata.
Sebanyak 547.154 orang lainnya akan memulai program
sertifikasi pada 2016. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1
Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG
(Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru
yang bersangkutan.“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per tahun,” pungkasnya.
Sumber: jpnn.com







0 comments:
Posting Komentar