Guru Penggerak
merupakan episode kelima dari rangkaian kebijakan Merdeka Belajar yang
diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dijalankan
melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Guru Penggerak
adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara
holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk
mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi
teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil
Pelajar Pancasila
Untuk mendukung
tercapainya tujuan itu, Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) dijalankan
dengan menekankan pada kompetensi kepemimpinan pembelajaran (instructional
leadership) yang mencakup komunitas praktik, pembelajaran sosial dan emosional,
pembelajaran berdiferensiasi yang sesuai perkembangan murid, dan kompetensi
lain dalam pengembangan diri dan sekolah.
Guru yang
diharapkan tersebut mencirikan lima karakter yaitu berjiwa nasionalisme
Indonesia, bernalar, pembelajar, profesional, dan berorientasi pada peserta
didik. Berbagai kebijakan dan program sedang diupayakan untuk hal tersebut
dengan melibatkan berbagai pihak menjadi satu ekosistem pendidikan yang
bergerak dan bersinergi dalam satu pola pikir yang sama antara masyarakat,
satuan pendidikan, dan pemangku kebijakan.
Program tersebut
dinamakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang sejatinya mengembangkan
pengalaman pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan guru sebagai bagian dari
kebijakan Merdeka Belajar melalui pendidikan guru.
Guru penggerak akan berperan untuk:
- Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
- Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbud mengembangkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019. Kebijakan ini dicetuskan sebagai langkah awal melakukan lompatan di bidang pendidikan.
Tujuannya adalah
mengubah pola pikir publik dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi
komunitas penggerak pendidikan. Filosofi “Merdeka Belajar” disarikan dari asas penciptaan
manusia yang merdeka memilih jalan hidupnya dengan bekal akal, hati, dan jasad
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dengan demikian,
merdeka belajar dimaknai kemerdekaan belajar yang memberikan kesempatan bagi
peserta didik untuk belajar senyaman mungkin dalam suasana bahagia tanpa adanya
rasa tertekan.
Sebagai rangkaian kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud telah mengeluarkan empat paket kebijakan, yang pada tahap pertama meliputi:
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional diganti ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Hal ini berimplikasi pada guru dan satuan pendidikan lebih merdeka dalam menilai belajar peserta didik
- Ujian Nasional tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang meniscayakan penyesuaian tata kelola penilaian pembelajaran di level satuan pendidikan maupun pada level nasional.
- Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berimplikasi pada kebebasan guru untuk dapat memilih, membuat, dan menggunakan format RPP secara efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu untuk mengelola pembelajaran.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Keempat
kebijakan tersebut tentu saja belum cukup untuk menghasilkan manusia unggul
melalui pendidikan. Hal krusial yang mendasar untuk segera dilakukan adalah
mewujudkan tersedianya guru Indonesia yang berdaya dan memberdayakan. Guru
Indonesia yang diharapkan tersebut mencirikan lima karakter yaitu berjiwa
nasionalisme Indonesia, bernalar, pembelajar, profesional, dan berorientasi
pada peserta didik.
Berbagai
kebijakan dan program sedang diupayakan untuk hal tersebut dengan melibatkan
berbagai pihak menjadi satu ekosistem pendidikan yang bergerak dan bersinergi
dalam satu pola pikir yang sama antara masyarakat, satuan pendidikan, dan
pemangku kebijakan. Program tersebut dinamakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
yang sejatinya mengembangkan pengalaman pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
guru sebagai bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar melalui pendidikan guru.






