Minggu, 11 Oktober 2015

Anak SD Bakar Temannya Karena Hal Sepele


Dunia pendidikan kembali terhenyak, seorang anak sekolah dasar tega membakar hidup-hidup temanya hanya karena hal sepele. Peristiwa tersebut dipicu karena pelaku yang tersinggung lantaran tidak diajak bermain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di SD II Limapuluh, Batubara, Sumut. Seorang siswa yang masih duduk di kelas enam dilaporkan membakar dua temannya, Selasa (6/10/2015). Perbuatan JS (11) itu mengakibatkan dua temannya, Jonnes Carlos Sitorus (11) dan Martin Pangaribuan (9) harus dirawat intensif di rumah sakit.

Luka paling parah dialami Jonnes karena api membakar seluruh tubuhnya. Sementara Martin mengalami luka bakar di kedua kaki, telapak tangan kiri, pipi kiri dan rambut.

Jonnes yang menderita luka bakar sekitar 50 persen di sekujur tubuhnya hanya bisa terbaring lemah, di sebuah klinik di Batu Bara. Setelah 2 hari dirawat, kondisi Martin perlahan mulai membaik.

Menurut Martin, luka bakarnya akibat perbuatan teman mainnya, kakak beradik JS dan RS. Insiden ini terjadi saat korban bersama beberapa temannya bermain laga ikan di kantin sekolah saat jam istirahat. Saat itu JS juga ada di kantin bersama adiknya, R (7) yang duduk di bangku kelas dua.
JS disebutkan ingin bergabung dalam permainan itu, namun tidak dihiraukan teman-temannya.

Tak diduga, JS yang sempat pergi belakangan kembali ke kantin dengan membawa jeriken berisi minyak tanah. JS langsung menyiramkan minyak tanah itu ke arah teman-temannya yang belakangan mengenai Jonnes dan Martin.

Selanjutnya JS melemparkan kayu yang sudah terbakar ke arah korban, hingga api langsung berkobar

Keluarga korban sudah membuat laporan ke kantor polisi, namun masih membuka pintu untuk menyelesaikan soal ini secara kekeluargaan, karena pelaku masih di bawah umur.

Peristiwa dua anak sekolah dasar membakar temannya adalah peristiwa yang sungguh memprihatinkan karena anak-anak yang seharusnya masih polos dan dalam masa bermain sudah melakukan tindakan yang tidak selayaknya dilakukan oleh anak seusianya. 

Pendidikan dalam Kandungan


Seorang istri telah dianugerahi untuk menyandang gelar sebagai seorang ibu, takala ia hamil, maka iapun harus menyiapkan mental agar mampu menjadi seorang ibu yg baik, dan mampu merawat serta menjaga anak-anaknya sebagai amanah dari Allah SWT.

Menjaga anak-anak sebagai amanah dari Allah tidak dilakukan setelah ibu melahirkan, tapi ketika si ibu dalam proses pembuahan, sudah dimulai proses pendidikan yaitu dengan cara berdo’a terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan suami istri. Sehingga setelah dinyatakan hamil, proses pendidikan dalam kandungan untuk janin yg ada di dalam rahim akan segera dimulai, para calon ibu perlulah mempelajari hal-hal yg dianjurkan bagi ibu hamil untuk melakukan proses pendidikan dalam kandungan, bila proses pendidikan dilakukan ketika bayi telah lahir atau ketika ia sudah mulai berbicara, bahkan ketika ia hendaka memasuki masa sekolah, maka dikatakan bahwa proses pendidikan ada telah terlewat dalam waktu yang bisa dikatakan tidak sebentar.

Menurut penelitian ilmiah terbaru, anak-anak dapat dididik sejak masih dalam kandungan, karena selama dalam kandungan, otak dan indera pendengaran anak sudah mulai berkembang, mereka dapat merasakan apa yang terjadi di luar kehidupan mereka, sementara yang mempengaruhi otak dan indera pendengaran bayi di dalam kandungan antara lain emosi dan kejiwaan ibu, rangsangan suara yang terjadi di sekitar ibu, juga nutrisi yang ibu konsumsi, harus terjaga agar selama hamil, tidak stress, karena stress dapat berpengaruh terhadap bayi yang sedang dikandung. Ibu hamil yang stress dapat melahirkan bayi yang bermasalah, juga asupan gizi yang tidak sehat akan dapat mempengaruhi otak janin, hal tersebut dapat terlihat setelah dilahirkan, atau ketika ia tumbuh besar.

Setiap ibu dipastikan menginginkan bayinya lahir dengan selamat, tumbuh dengan sehat dan cerdas, maka untuk mendapatkan hal itu, seorang ibu bisa memulainya dengan mendidik bayi dalam kandungan.

Pada dasarnya pendidikan dalam kandungan berarti mendidik ibu yang sedang mengandung bayinya yang secara garis lurus akan tertuju pada bayi yang sedang di kandung. Berikut ini beberapa point pendidikan dalam kandungan yang dapat dijalani semua ibu yang sedang mengandung maupun yang belum. diantaranya:
1. Berpikir positif dan berperang melawan emosi diri sendiri, berusaha menjaga keharmonisan dengan pasangan dan berusaha menghindari konflik dengan pasangan, dengan demikian Insya Allah akan melahirkan bayi-bayi yang kuat. Sebaliknya bila ibu berpikir negatif dan tidak berusaha menghindari konflik, maka akan lahir bayi-bayi yang lemah dan akan berpengaruh pada emosi kejiwaan mereka.

2. Stimulasi kandungan dengan elusan dan tepukan halus, bisa dilakukan ketika si janin mulai menendang perut ibu, balaslah dengan tepukan halus dimana ia menendang. hal ini akan mengajarkan kepadanya bahwa setiap tindakannya akan mendapat respon dari ibunya.

3. Selalu mengajak bayi ibu berbicara, semakin ibu komunikatif, semakin cepat bayi belajar untuk mengerti setiap kata yang ibu sampaikan, karena di dalam perut ibu, indera pendengaran bayi sudah mulai berfungsi.

4. Perbanyak ibadah, ini merupakan hal terpenting dalam kehidupan kita, apalagi bila ibu sedang mengandung, ada kehidupan lain di dalam perut ibu, hanya Allah yang mampu memberikan itu semua, perbanyaklah ibadah, sering-seringlah mengaji, baik untuk ketenangan bayi yang ada dalam kandungan ibu atau untuk ketenangan ibunya sendiri. Alunan suara ibu yang sedang mengaji, akan membuat bayi tenang juga menstimulasi otak dan pendengarannya.

5. Ibu yang sedang mengandung,dianjurkan mengkonsumsi makanan yang halal, bergizi, berprotein tinggi,dianjurkan pula untuk menghindari makanan yang haram, makanan junk food(makanan sampah), makanan instant, minuman berkafein seperti kopi, danjuga rokok (baik aktif maupun pasif) Cobalah bicarakan dengan pasangan ibu yang perokok, katakan bahwa ini semua demi bayi yang akan lahir agar menjadi anak yang sehat, karena semua orang tua mendambakan bayi yang lahir sehat dan sempurna

6. Mencari pasangan yang tepat, bagi perempuan yang belum menikah, bukan berarti tidak memikirkan hal ini (pendidikan dalam kandungan), karena mencari pasangan yang tepat untuk hidup anda kelak, merupakan tolak ukur dalam pendidikan terhadap anak anda nantinya, pasangan yang tepat akan sangat membantu anda dalam melakukan proses pendidikan sejak anda mengandung buah hati tercinta.

Pendidikan dalam kandungan dapat juga dikatatakan pendidikan pra-lahir, “sebelum dilahirkan”, adalah suatu hal yang biasa terjadi bahwa dalam perkembangan janin banyak sel otak yang mati, stimulasi pra-lahir memberi otak suatu kesempatan untuk memanfaatkan sel-selnya sebelum kelahiran, artinya memberi bayi kapasitas otak total yang lebih besar dan suatu langkah maju yang nyata dalam kehidupan.
Stimulasi pra-lahir dapat mempengaruhi pertumbuhan mental bayi yang akan dilahirkan. Berikut hal-hal yang di dapat oleh bayi yang mendapatkan stimulasi pra-lahir:
1. Tampaknya ada suatu masa kritis dalam perkembangan bayi yang dimulai pada usia   sekitar 5 bulan sebelum dilahirkan dan berlanjut hingga usia 2 tahun ketika stimulasi otak dan latihan-latihan intelektual dapat meningkatkan kemampuan mental bayi.

2. Stimulasi pra-lahir dapat membantu mengembangkan orientasi dan keefektifan bayi dalam mengatasi dunia luar setelah ia dilahirkan.

3.  Bayi-bayi yang mendapatkan stimulasi pralahir dapat lebih mampu mengontrol gerakan-gerakan mereka dan lebih siap untuk menjelajahi juga mempelajari lingkungan setelah mereka dilahirkan.

4.  Para orangtua yang telah berpartisipasi dalam program pendidikan pra-lahir menggambarkan anak mereka lebih tenang, waspada, dan bahagia.

Bayi-bayi yang selama dalam kandungan selalu mendapat perhatian, selalu diajak berbicara, biasanya lebih penuh perhatian (terutama terhadap suara ibu atau orang tua mereka) dan lebih termotivasi untuk belajar. Proses belajar pada bayi apalagi janin memang tidak sama dengan belajar, seperti halnya belajar formal, tapi belajar yang dialami janin merupakan proses belajar dari yang sesungguhnya, yang terkadang terlupakan atau tak terberikan. Semoga semua ibu sadar bahwa proses pembelajaran bagi seorang manusia adalah saat ia berada dalam kandungan.



Sumber referensi:
 cara pintar & bijak mendidik anak,esti sukapsih S.Pd,yogyakarta,2008
 cara baru mendidik anak sejak dalam kandungan,F.Rene Van de Carr,M.D. dan Marc  Lehrer,Ph.D,kaifa,bandung,2008

Oleh: Endang ratnasari S.Pd.I
PendidikanKita.Com Team

Sabtu, 10 Oktober 2015

PGRI Keberatan Sertifikasi dengan Biaya Sendiri

Pada tahun 2016, pemerintah akan merubah pola pelaksanaan sertifikasi, dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perubahan tersebut ternyata berdampak kepada beberapa hal, seperti biaya yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah, tetapi oleh guru yang akan melaksanakannya.
 
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak akan menanggung lagi biaya sertifikasi guru yang diangkat setelah tahun 2006 sebagai tindakan 'menganiaya' guru.

"Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi mengajar, harus membiayainya sendiri layaknya profesi lain. Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat jelas bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo kepada pers di Jakarta, Rabu (9/9/2015).

UU itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan.

Guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.
"Siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun," ujarnya.

Jadi semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setelah itu pemerintah hanya mengangkat guru yang telah S1 dan bersertifikat pendidik, katanya.
Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah.

"Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu," katanya.

Ia mengatakan tidak ada satu kata pun yang menyatakan, bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, "Tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti jika mulai 2016 guru sertifikasi bayar sendiri adalah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UUGD saja."

"Kalau sampai saat ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sebanyak 1.400.000 guru dan bukan 500.000 guru atau sekitar 45 persen, juga bukan karena kesalahan guru," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan mulai 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.

Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah.
Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Saat ini, tutur Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Sedangkan, sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi.

Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sedangkan, sebanyak 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. 

Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.



Mulai 2016, Sertifikasi Guru dengan Biaya Sendiri


Pemerintah kembali mengeluarkan rencana tentang pola sertifikasi. Seperti yang dikutip dari jpnn.com, mulai tahun depan, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006.

"Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah," kata Pranata, Selasa (7/9).

Pranata menjelaskan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Saat ini, kata Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Sedangkan, sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan sedang menjalani program sertifikasi.

Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar Pranata.
 Sebanyak 547.154 orang lainnya akan memulai program sertifikasi pada 2016. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.

“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per tahun,” pungkasnya.



 
Sumber: jpnn.com

Jumat, 09 Oktober 2015

Standar UKG Naik Jadi 5,5!

Uji Kompetensi Guru (UKG) menurut rencana akan dilaksanakan bulan November. UKG ini tidak akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi, jadi bapak dan ibu guru yang merasa was-was jika hasil UKG nanti bisa berdampak kepada pemotongan tunjangan profesi itu tidak benar. Ujian akan digelar di lima ribu tempat uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.
‎‎

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata



sumber: jpnn

Fungsi UKG 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya
 
sumber: kemendikbud

Tunjangan Profesi Guru Benarkah di Hapus? Ini Penjelasannya

Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

sumber: jpnn

Penelitian Tindakan Kelas

Ujung tombak pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah adanya seorang guru. Sejalan dengan hal tersebut, tugas pokok sebagai guru disamping harus meningkatkan keprofesionalannya juga harus mengupayakan agar pembelajarannya bisa berhasil dengan sangat memuaskan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah mendidik, mengajar dan melatih agar muridnya kelak menjadi manusia yang pandai, terampil dan berbudi luhur. Untuk dapat melaksanakan tugasnya tersebut, guru seyogyanya menguasai kemampuan mengajar pengetahuan dan keterampilan hidup, mendidik agar menjadi manusia yang berakhlak, dan melatih para siswanya agar mampu memanfaatkan pengetahuan dan keterampilannya bagi hidupnya kelak di masyarakat. Salah satu kemampuan yang harus dimiliki adalah mengembangkan diri secara profesional sambil terus menekuni bidang studi yang telah dipilihnya. Hal ini berarti bahwa guru dituntut menguasai bidang studi yang telah dipilihnya dan kemudian menyajikannya kepada siswanya secara profesional. Untuk memenuhi kemampuan tersebut, guru sebaiknya mampu menilai kinerjanya sebagai guru dalam mengajar di kelas. Kemampuan ini dapat dinilai melalui penelitian yang dilaksanakan dalam lingkup seputar kelasnya sendiri atau disebut dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (IGAK Wardhani,dkk,2007:i).

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Classroom Action Research (CAR).  Menurut Wardhani dan Wihardit (2009:1.4) penelitian tindakan kelas adalah penelitian yang dilakukan oleh guru di dalam kelasnya sendiri melalui refleksi diri, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa menjadi meningkat.
Kasihani (dalam Sukayati, 2008:8) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan PTK adalah penelitian praktis, bertujuan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pembelajaran di kelas.

Sedangkan menurut Suharsimi (dalam Sukayati, 2008:7) ada tiga kata yang membentuk pengertian PTK, yaitu penelitian, tindakan, dan kelas. Penelitian adalah kegiatan mencermati suatu obyek dengan menggunakan aturan metodologi tertentu untuk memperoleh data atau informasi yang bermanfaat dalam meningkatkan mutu suatu hal, serta menarik minat dan penting bagi peneliti. Tindakan adalah kegiatan yang sengaja dilakukan dengan tujuan tertentu. Sedangkan kelas adalah sekelompok siswa yang dalam waktu yang sama menerima pelajaran yang sama dari seorang guru. Dalam hal ini kelas bukan wujud ruangan tetapi diartikan sebagai sekelompok siswa yang sedang belajar.

Desain Penelitian
Desain penelitian merupakan rencana dan struktur penyelidikan yang dibuat atau disusun sedemikian rupa sehingga peneliti dapat memperoleh jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan dari penelitiannya. Desain peneltian yang digunakan dalam biasanya menggunakan desain putaran spiral menurut Kemmis dan Taggart.

Menurut Sukayati (2008:18), pada hakikatnya model Kemmis dan Taggart berupa perangkat-perangkat atau untaian dengan setiap perangkat dari empat komponen yaitu perencanaan, tindakan, pengamatan, dan refleksi yang dipandang sebagai suatu siklus. Banyaknya siklus dalam PTK tergantung dari permasalahan-permasalahan yang perlu dipecahkan, yang pada umumnya lebih dari satu siklus.

Kamis, 08 Oktober 2015

Metode Mengajar

Belajar tidak semudah membalikan tangan. Banyak faktor yang mempengaruhi belajar siswa, salah satunya yaitu pemilihan metode dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran merupakan kegiatan yang bertujuan, yang melibatkan aktivitas guru dan aktivitas siswa. Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, diperlukan suatu metode yang berfungsi sebagai alternative cara mencapai tujuan tersebut.

Komponen-komponen yang terdapat dalam kurikulum adalah tujuan, materi pelajaran, metode dan evaluasi. Komponen-komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dan salah satu komponen yang dianggap penting dalam implementasi atau dalam proses pembelajaran adalah metode pembelajaran.

Menurut Undang, dkk (1999:17) bahwa metode yang digunakan guru dalam interaksi belajar mengajar merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dan kelancaran proses belajar mengajar.

Metode mengajar merupakan cara yang digunakan guru dalam membelajarkan siswa agar terjadi interaksi dan proses belajar yang efektif dalam pembelajaran. Setiap metode mengajar memiliki karakteristik yang berbeda-beda dalam membentuk pengalaman belajar siswa, tetapi satu dengan yang lainnya saling menunjang (Anitah,dkk,2007:5.17).

Prinsip-prinsip dalam Penggunaan Metode Mengajar
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam penggunaan metode metode mengajar. Prinsip tersebut terutama berkaitan dengan faktor perkembangan kemampuan siswa.
1.     Metode mengajar harus memungkinkan dapat membangkitkan rasa ingin tahu siswa lebih jauh terhadap materi pelajaran (curiosity).
2.     Metode mengajar harus memungkinkan dapat memberikan peluang untuk berinteraksi yang kreatif dalam aspek seni.
3.      Metode mengajar harus memugkinkan siswa belajar melalui pemecahan masalah.
4.      Metode mengajar harus memungkinkan siswa untuk selalu ingin menguji kebenaran sesuatu.
5.      Metode mengajar harus memungkinkan siswa untuk melakukan penemuan (inkuiri) terhadap sesuatu topic masalah.
6.      Metode mengajar harus memungkinkan siswa mampu menyimak
7.      Metode mengajar harus memungkinkan siswa untuk belajar secara mandiri (independent study).
8.      Metode mengajar harus memungkinkan siswa untuk belajar secara bekerja sama (cooperative learning).
9.      Metode mengajar harus memungkinkan siswa untuk lebih termotivasi dalam belajarnya.

Faktor-faktor yang Perlu Diperhatikan dalam Pemilihan Metode Mengajar
1.      Tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa
2.      Karakteristik bahan pelajaran/materi pelajaran
3.      Waktu yang digunakan
4.      Faktor siswa
5.      Fasilitas, media, dan sumber belajar


Daftar Pustaka
Anitah, Sri,dkk. (2007). Strategi Pembelajaran di SD. Jakarta: Universitas Terbuka











Rabu, 07 Oktober 2015

Memperkuat "Life Skill", Menghadapi Zaman yang Terus Berubah...

Anda masih ingat lagu Kolam Susu yang dipopulerkan oleh grup musik Koes Plus pada 1973? Sepenggal liriknya berbunyi, bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupmu, tiada badai tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu.
Lagu tersebut menyenandungkan pujian atas negeri yang serba ada ini. Memang, tak bisa dipungkiri. Indonesia memiliki sumber daya alam lengkap, mulai dari hasil pertanian, bahari, sampai tambang.

Namun, kita juga tak bisa mengelak fakta, bahwa jika tak dimanfaatkan dengan baik, kekayaan Nusantara bisa habis tanpa menyisakan keuntungan. Di usianya yang telah lewat 70 tahun, banyak perubahan pada wajah maupun alam Tanah Air kita.

Wilayah hutan berkurang drastis setiap tahunnya. Area persawahan pun makin habis berganti pabrik atau menjadi hunian bagi manusia.

Sementara itu, kekayaan sumber daya alam Indonesia tak bisa lagi menjadi satu-satunya modal andalan untuk bersaing dengan negara lain. Sumber daya manusialah yang harus ditingkatkan untuk memanfaatkan potensi yang masih ada.

Pendidikan yang bersinergi Mau tak mau, jika ingin terus maju, negeri ini membutuhkan strategi yang memberdayakan keduanya. Karakter anak dibangun sejak dini dan diperkuat dengan life skill untuk menghadapi zaman yang terus berubah.
Dr. R. Indrajani, Deputi Direktur Program SEAMEO Regional Centre for Qitep in Science, mengatakan bahwa pendidikan harus memiliki pola baru. Siswa tak lagi hanya menjadi pendengar pasif, tetapi juga aktif terlibat dalam setiap pembelajaran.

"Kita harus mulai menerapkan metode belajar problem based learning, yaitu siswa tidak hanya disuguhkan suatu masalah, namun juga dirangsang untuk mempelajari apa masalah itu sebenarnya, alasan terjadinya, dan bagaimana cara menyelesaikannya," ujar Indrajani kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2015), Jakarta.
"Metode itu dilengkapi juga dengan project based learning. Pengetahuan dan kemampuan siswa diasah melalui praktik langsung pada akar masalah sehingga mereka dapat lebih memahami dan menyelesaikannya," tambahnya.

Kedua metode tersebut merupakan bagian dari Inquiry Based Science Education. Siswa tidak hanya diajarkan teori, melainkan juga permasalahan di sekitarnya. Misalnya, siswa sekolah di sekitar lahan hutan yang terbakar. Mereka tidak hanya tahu adanya asap, tapi juga penyebab munculnya dan cara menanggulanginya.

Menurut Indrajani, pendidikan juga sebaiknya tidak hanya terfokus pada siswa. Lebih dari itu, peran orangtua harus disertakan di dalamnya. Bagaimana pun, pendidikan pertama diperoleh anak di rumah dan selanjutnya sekolah.
Tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kualitas guru serta institusi pendidikan, seperti kepala sekolah, pengawas, dan sekolah. Selain mengembangkan siswa, salah satu program dari SEAMEO Regional Centre for Qitep in Science adalah memberikan pelatihan pada guru dan insitusi pendidikan yang bertempat di dalam dan luar negeri mengenai berbagai hal, termasuk pemakaian teknologi dalam belajar.

"Guru-guru diperkenalkan dengan pembelajaran berbasis digital sehingga mereka dapat mendampingi siswa untuk aktif menggali pengetahuan, misalnya lewat internet. Jangan sampai guru tidak memahami bahwa hari ini informasi berkembang cepat di sekitar siswa dan mereka bisa mendapatkannya dari mana saja," ujar Indrajani.
Pelajaran berbasis digital pun akan diterapkan agar siswa dapat lebih kreatif dan inovatif dalam belajar. Guru menjadi mentor yang mengarahkan siswa pada ilmu pengetahuan, sedangkan siswa dilatih untuk mampu memecahkan masalah sendiri.
"Kami mendidik siswa, guru, dan institusi membangun sebuah community learning management system. Siswa tidak hanya belajar di kelas, namun juga mulai aktif membicarakan masalah terkait pembelajaran di luar kelas. Mereka dapat selalu bertukar informasi dan guru dapat terus membimbingnya,” kata Indrajani.
Lebih jauh mengenai informasi perkembangan pendidikan saat ini, Anda bisa mendapatkannya pada seminar menyambut 'Perayaan 50 Tahun SEAMEO' bertema "Penguatan Karakter dan Kemampuan Guru Indonesia Menuju Masyarakat Global". Turut diselenggarakan pula pameran pendidikan yang berlangsung pada 7-8 Oktober 2015 di komplek kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta.

Pameran akan diikuti oleh lembaga pendidikan dalam naungan SEAMEO Indonesia, seperti pusat penelitian biologi tropika (SEAMEO BIOTROP), pusat pengajaran guru dan tenaga pendidikan (SEAMEO QITEP), pusat penelitian makanan dan nutrisi (SEAMEO RECFON), serta sekretariat SEAMEO (SEAMES).

sumber: kompas

Menristek Dikti Akan Awasi Rasio Jumlah Dosen dengan Mahasiswa

Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memperketat pengawasan terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia.
"Semua perguruan tinggi kami monitoring dengan ketat. Saya melihat masih ada perguruan tinggi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100, bahkan ada yang satu banding 750," kata Nasir, seusai membuka pameran sains dan teknologi Indonesia-Jerman di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Pengawasan semacam itu, menurut dia, demi sistem pembelajaran yang lebih baik dan mencapai rasio ideal antara jumlah dosen dan mahasiswa.
Berdasarkan Peraturan Menteri, menurut dia, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya di perguruan tinggi swasta adalah satu banding 30 (1:30) untuk mata kuliah eksakta dan satu banding 45 (1:45) untuk sosial.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial.
Nasir mengimbau, agar semua perguruan tinggi di Indonesia, terutama swasta, memberikan data lengkap jumlah dosen dan mahasiswa yang dimilikinya. "Kalau tidak ada, lebih baik tidak usah terima mahasiswa baru," ujarnya.
Terkait sanksi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan, Nasir menambahkan, pihaknya tidak langsung menghentikan operasional kampus. Sebab, kampus terlebih dahulu akan dikarantina sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya menyeimbangkan jumlah dosen dengan mahasiswa.

sumber: kompas

Senin, 05 Oktober 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015



Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.

Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Sanksi :
  1.  Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
  • PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  • Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Kewenangan Verifikasi Data
1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang      yang diatur sebagai berikut:

a. Pada Instansi Pusat
  1. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
  2. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
  3. Badan Kepegawaian Negara.
 b. Pada Instansi Daerah
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
  3. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Badan Kepegawaian Negara.
 2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan      perundang-undangan.

 Verifikasi Data
  1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
  2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
  3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
  • Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  1. menunjuk user verifikator;
  2. melengkapi data unit kerja;
  3. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  4. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
  • User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
  1. Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
  2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.

Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
  1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
  4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
  5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
  • UserAdmin Sistem;
  • UserVerifikator; dan
  • User Executive.

Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
  1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
  4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:

Berikut langkahnya :
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.


sumber: http://kalteng.go.id

Petunjuk Teknis BOS Tahun 2015


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014. 

Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015. 

Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:

  • Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload di link berikut ini:

BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  • Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  • Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  • Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Sesuai Juknis BOS 2015, Dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi.